Panwascam di Kukar Tertibkan Algaka
TENGGARONG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye yang memang poster dan Banner di pinggir jalan.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor
1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode
Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa setiap Parpol hanya diizinkan
pemasangan 5 Baliho dan 10 Spanduk.
"Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami
berbentuk Poster dan Banner yang terpasang di beberapa titik yang ada di
pinggir jalan."ujar Komisioner Panwascam Hamlan Mikrozi .kemarin.
Hamlan juga mengatakan penertiban ini di sebar ke beberapa
titik tetapi penertiban di fokuskan di perkotaan.
"Memang Kami menyebar di beberapa titik .karena banyaknya Poster dan Banner yang di pinggir jalan mengganggu pengguna jalan.Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanaka selama 2 Minggu sekali hingga menjelang Pemilu dilaksanakan"katanya.
Sementara Kasi operasi dan pengendalian ketertiban umum Satpol PP Kukar
Tri Joko Kuncoro mengatakan pada dasar nya penertiban APK (Alat peraga kampanye) dalam hal ini Satpol PP mendukung dan memback
up sepenuhnya panwaslu dalam penertiban APK.
"Giat hari ini dlm rangka penertiban apk yg
menyalahi aturan dlm hal lokasi maupun ukuran ,apk yg terpasang di pohon tiang
listrik fasilitas ibadah maupun fasilitas pendidikan ."tuturnya rif/poskotakaltimnews.com